Cybercrime
Cybercrime adalah penggunaan komputer secara illegal
yang menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.
Modus operandi cybercrime :
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage and Extortion
6. Offense Against Intellectual Property
Infringements of Privacy
Malware
Malware adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk
menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa
izin termaklum dari pemilik.
Jenis malware :
1.
Browser Helper Object : pembajak yang menampilkan link pada toolbar. Umumnya
BHO melakukan kegiatan mata-mata untuk mencatat kegiatan netter atau pengguna
internet, disamping tampilan browser anda ditambahkan toolbar khusus.
2. Dialer : merugikan dari sisi ekonomi
3. Adware : iklan yang dimasukkan secara tersembunyi
oleh pemrogram
4. Browser Hijackers : pengguna menuju website
tertentu meeskipun sudah memasukkan alamat yg benar
5.
Drive-by Downloads : pelaku satu ini melakukan instalasi program tanpa
sepengetahuan pemilik komputer. Sepertinya program ini memanfaatkan hole
(lubang) pada IE.
Contoh :
1.
Virus : program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan
menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen
lain.
2. Worm : cacing yang berdiri sendiri menyebarkan
program. Dia bisa mmasukkan diri ke proses boot
3.
Wabbit : tidak membutuhkan suatu dokumen untuk bersarang. Menggandakan diri
secara terus menerus di dalam komputer
4. Keylogger : mencatat semua tekanan tombol
keyboard
5.
Browser Hijacker : memaksakan pengguna menuju website tertentu meeskipun sudah
memasukkan alamat yg benar
Cara
Menangani
Salah satu solusi untuk kejahatan komputer yaitu,
penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar